@dr.alencarjr: @eduardodasi_ @fernandodasi_ #fernandodasi #eduardodasi #irmaosdasiclipfy

Juliana Martins
Juliana Martins
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 19 June 2026 13:11:49 GMT
502
8
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dr.alencarjr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DUA ALAT BUKTI DIPERTANYAKAN! MENGAPA MANTAN KADES ISMAIL DITAHAN? Dua alat bukti menjadi sorotan! Mantan Kepala Desa Penagan, Ismail, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kebun sawit di kawasan hutan produksi Bukit Luwi, Bangka. Namun, ada satu pertanyaan besar dari pihak kuasa hukumnya… BENARKAH DASAR PENETAPAN TERSANGKA INI SUDAH TERBUKA SECARA JELAS? Kuasa hukum Ismail, Jailani Hasyim, mempertanyakan bukti yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Bangka. Ia menyatakan bahwa selama pemeriksaan dan penahanan, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Lantas, apa sebenarnya yang dipersoalkan? Menurut Jailani, keterlibatan Ismail berkaitan dengan penandatanganan surat pembentukan kelompok tani untuk pengajuan program Hutan Kemasyarakatan. Pihak pembela menegaskan, surat tersebut ditandatangani Ismail saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dan di sinilah muncul persoalan yang menjadi sorotan! Menurut kuasa hukum, lahan sawit milik Acung telah dibuka sejak tahun 2008. Sementara itu, surat pembentukan kelompok tani yang dipersoalkan baru ditandatangani pada tahun 2021. Artinya, menurut argumentasi pembelaan, pembukaan lahan tersebut terjadi jauh sebelum surat itu ditandatangani. Lalu, apakah penandatanganan surat tersebut otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi? Pihak kuasa hukum menilai hal itu harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah. Namun, bukan hanya soal dua alat bukti yang dipertanyakan! Jailani juga menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar yang disebut dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dari mana angka itu berasal, bagaimana penghitungannya dilakukan, dan apakah kerugian yang dimaksud benar-benar telah terjadi serta dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara harus didukung metode dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga yang berwenang. Tetapi perlu diingat, untuk memastikan apakah penghitungan kerugian dalam perkara ini sah atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan hasil audit yang sebenarnya. Jailani juga menyebut bahwa kasus tersebut sebelumnya pernah diselidiki oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut keterangannya, penyelidikan saat itu dihentikan dan pihak terkait dianjurkan mengurus izin pengelolaan hutan kemasyarakatan. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Bangka membebaskan Ismail. Bahkan, Jailani menyatakan kesediaannya untuk dikonfrontasi dengan Acung guna memperjelas persoalan yang dipermasalahkan. Ia juga membantah bahwa kliennya membantu pembukaan lahan atau menerima gratifikasi dari pemilik kebun tersebut. Kini, sejumlah pertanyaan menjadi sorotan publik. Apa dasar penetapan Ismail sebagai tersangka? Bagaimana pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya? Dan bagaimana kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar dihitung dalam perkara ini? Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui bukti, proses hukum yang transparan, dan pemeriksaan yang objektif. Perlu ditegaskan, pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi dan keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan pandangan pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Sebab, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara ini, sementara proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut Anda, aspek mana yang paling perlu dijelaskan secara terbuka dalam perkara Ismail ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. #penagan #desapenagan #kepaladesapenagan #mendobarat #bangkabelitung #kejaribangka #BeritaTerkini #BeritaViral #BeritaHariIni #beritababel #TikTokBerita #InfoTerkini
DUA ALAT BUKTI DIPERTANYAKAN! MENGAPA MANTAN KADES ISMAIL DITAHAN? Dua alat bukti menjadi sorotan! Mantan Kepala Desa Penagan, Ismail, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi kebun sawit di kawasan hutan produksi Bukit Luwi, Bangka. Namun, ada satu pertanyaan besar dari pihak kuasa hukumnya… BENARKAH DASAR PENETAPAN TERSANGKA INI SUDAH TERBUKA SECARA JELAS? Kuasa hukum Ismail, Jailani Hasyim, mempertanyakan bukti yang digunakan penyidik Kejaksaan Negeri Bangka. Ia menyatakan bahwa selama pemeriksaan dan penahanan, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Lantas, apa sebenarnya yang dipersoalkan? Menurut Jailani, keterlibatan Ismail berkaitan dengan penandatanganan surat pembentukan kelompok tani untuk pengajuan program Hutan Kemasyarakatan. Pihak pembela menegaskan, surat tersebut ditandatangani Ismail saat masih menjabat sebagai kepala desa. Dan di sinilah muncul persoalan yang menjadi sorotan! Menurut kuasa hukum, lahan sawit milik Acung telah dibuka sejak tahun 2008. Sementara itu, surat pembentukan kelompok tani yang dipersoalkan baru ditandatangani pada tahun 2021. Artinya, menurut argumentasi pembelaan, pembukaan lahan tersebut terjadi jauh sebelum surat itu ditandatangani. Lalu, apakah penandatanganan surat tersebut otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi? Pihak kuasa hukum menilai hal itu harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah. Namun, bukan hanya soal dua alat bukti yang dipertanyakan! Jailani juga menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar yang disebut dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan dari mana angka itu berasal, bagaimana penghitungannya dilakukan, dan apakah kerugian yang dimaksud benar-benar telah terjadi serta dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, penghitungan kerugian keuangan negara harus didukung metode dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga yang berwenang. Tetapi perlu diingat, untuk memastikan apakah penghitungan kerugian dalam perkara ini sah atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan hasil audit yang sebenarnya. Jailani juga menyebut bahwa kasus tersebut sebelumnya pernah diselidiki oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut keterangannya, penyelidikan saat itu dihentikan dan pihak terkait dianjurkan mengurus izin pengelolaan hutan kemasyarakatan. Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Bangka membebaskan Ismail. Bahkan, Jailani menyatakan kesediaannya untuk dikonfrontasi dengan Acung guna memperjelas persoalan yang dipermasalahkan. Ia juga membantah bahwa kliennya membantu pembukaan lahan atau menerima gratifikasi dari pemilik kebun tersebut. Kini, sejumlah pertanyaan menjadi sorotan publik. Apa dasar penetapan Ismail sebagai tersangka? Bagaimana pembuktian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya? Dan bagaimana kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar dihitung dalam perkara ini? Semua pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui bukti, proses hukum yang transparan, dan pemeriksaan yang objektif. Perlu ditegaskan, pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi dan keberatan terhadap penetapan tersangka merupakan pandangan pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan. Sebab, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara ini, sementara proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut Anda, aspek mana yang paling perlu dijelaskan secara terbuka dalam perkara Ismail ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. #penagan #desapenagan #kepaladesapenagan #mendobarat #bangkabelitung #kejaribangka #BeritaTerkini #BeritaViral #BeritaHariIni #beritababel #TikTokBerita #InfoTerkini

About