@mofumofunikki: #fyp #コーデ #tiktok #tiktokshop #細見えコーデ

SenCe
SenCe
Open In TikTok:
Region: JP
Tuesday 20 October 2026 17:23:11 GMT
887
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mofumofunikki, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

IUP PT Kristallin Dicabut NABIRE - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristallin Eka Lestari yang menguasai wilayah seluas sekitar 3.500 hektare di wilayah Lagari Distrik Makimi Kabupaten Nabire. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan emas, termasuk kegiatan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, Kamis (22/10/2026). Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam konferensi pers bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menata pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, ditemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan. Di dalam wilayah IUP, kawasan yang terdampak tercatat mencapai 270,459 hektare. Sementara itu, aktivitas di luar wilayah IUP ditemukan pada area seluas 105,4566 hektare. Hasil analisis dan perhitungan data lapangan juga memperkirakan bahwa pada kapasitas puncak, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Nabire tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 300 hingga 500 kilogram emas per bulan. #PTKristalin #papuaposnabire #IUP #CABUT #Nabire #Papuatengah #Tambang #Emas #Ilegal #jaksaagung #satgaspkh
IUP PT Kristallin Dicabut NABIRE - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristallin Eka Lestari yang menguasai wilayah seluas sekitar 3.500 hektare di wilayah Lagari Distrik Makimi Kabupaten Nabire. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan emas, termasuk kegiatan di kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, Kamis (22/10/2026). Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam konferensi pers bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menata pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, ditemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan. Di dalam wilayah IUP, kawasan yang terdampak tercatat mencapai 270,459 hektare. Sementara itu, aktivitas di luar wilayah IUP ditemukan pada area seluas 105,4566 hektare. Hasil analisis dan perhitungan data lapangan juga memperkirakan bahwa pada kapasitas puncak, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Nabire tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 300 hingga 500 kilogram emas per bulan. #PTKristalin #papuaposnabire #IUP #CABUT #Nabire #Papuatengah #Tambang #Emas #Ilegal #jaksaagung #satgaspkh

About